PERATURAN DESA

PERATURAN DESA SUSUKAN TAHUN 2018

NOMOR 1 TENTANG APBDES 2018

 

SURAT KEPUTUSAN (SK) 2018

 

 

 

KEPALA DESA SUSUKAN

KECAMATAN SUMBANG

KABUPATEN BANYUMAS

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUSUKAN
NOMOR :  01 TAHUN 2018

TENTANG
PENUNJUKAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SUSUKAN
TAHUN ANGGARAN 2018

KEPALA DESA SUSUKAN

Menimbang :   

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Susukan
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Susukan tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Susukan

Mengingat :         

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­ Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenclaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
  4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang­Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) ;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
  10. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan             :

PERTAMA                 : Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Susukan Tahun Anggaran 2018 dengan Susukan sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini

KEDUA                     : Tugas Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah sebagai berikut :

  1. Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD, mempunyai tugas :
  2. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengeloalaan APBDesa;
  3. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban  Pelaksanaan  APBDesa ;
  4. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa ;
  5. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
  6. Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa
  7. Mengkoordinasikan tugas-tugas Kepala Seksi dan Bendahara selaku PTPKD
  8. Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya, mempunyai tugas :
  9. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
  10. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan didalam APBDesa;
  11. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan ;
  12. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  13. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  14. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

                                                                         

  1. Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawakan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

KETIGA : Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

KEEMPAT : Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Susukan Tahun Anggaran 2018

KELIMA   : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan   ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

                                                                                     Ditetapkan di               :  Susukan

                                                                                    Pada tanggal                :  09  Januari 2018  

                                                           

                                                                                                Kepala Desa Susukan           

 

 

                                                                                               

                                                                                                    DWI RINTASARI   

Tembusan :

  1. Bupati Banyumas ;
  2. Camat Sumbang ;
  3. Ketua BPD Desa Susukan ;
  4. Arsip                                                      

 

 

Lampiran    : Keputusan Kepala Desa Susukan

Nomor        : 1 Tahun 2018

Tanggal        : 09 Januari 2018

                                                                  

                                                                  

SUSUNAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD)
DESA SUSUKAN
TAHUN ANGGARAN 2018

 

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

A Zainudin

Koordinator PTPKD

Sekretaris Desa

2

Pardi

Pelaksana Kegiatan Bidang Penyelenggaraan  Pemerintahan Desa dan Bidang Tak Terduga

Kasi Pemerintahan

3

Misman

Pelaksana Kegiatan Bidang Pembangunan

Kasi Kesejahteraan

4

Fauzan

Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Pelayanan Kemasyarakatan

Kasi Pelayanaan

5

Sri Marwati

Bendahara

Kaur Keuangan

 

 

                                                                                                Kepala Desa Susukan

 

 

DWI RINTASARI